BELAWAN - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bebas pungli hanya slogan bagi jajaran SATPAS Polres Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, slogan bebas pungli yang digembar gemborkan oleh Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Edyanto, S.H., S.I.K., tidak berlaku di SATPAS Polres Pelabuhan Belawan.
Hal itu terbongkar saat awak media mewawancarai seorang pemohon sim berinisial FR yang dikenakan biaya tujuh ratus ribu rupiah disatpas polres belawan saat akan mengurus SIM C baru, kamis (20/06).
FR menjelaskan bahwa dirinya ingin membuat SIM C, kemudian pemohon tersebut bertanya kepiket SATPAS.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Pas saya datang kan ada yang jaga piket bang, terus polisi yang di piket itu nanya mau ngapain, terus saya jawab mau urus SIM C. Dia langsung nanya apakah sudah ada yang membantu dan saya jawab belum, " ujar FR.
"Pas awak tanya bisa bantu gak bang? dia langsung jawab bisa dan dia memberikan harga Rp 700.000, - (Tujub Ratus Ribu Rupiah) paling lama setengah jam selesai, " sambung FR.
FR juga menjelaskan bahwa petugas piket SATPAS berinisial Brigadir E.S.S meminta KTP FR dan menyerahkannya ke loket 2.
"Gak sampe satu jam lah ngurusnya bang, Cuma kasih KTP, terus foto, gak sampai 15 menit setelah foto dan disuruh isi data SIM C selesai, " sambungnya.
"Bayar uang Rp 700.000, - (Tujub Ratus Ribu Rupiah) nya di loket 4 sama Brigadir DW", tutupnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP saat dikonfirmasi terkait pungli yang menguntungkan diri pribadi dan merugikan negara belum memberikan keterangan resminya.