Dugaan Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Restui Warga Binaan Kendalikan Peredaran Sabu

    Dugaan Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Restui Warga Binaan Kendalikan Peredaran Sabu
    Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Jalan Asahan, Kilometer 7-8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

    SIMALUNGUN - Peredaran narkotika masih eksis dan dugaan sebelumnya dikoordinir warga binaan berinisial C dan Ia tercatat warga Kabupaten Simalungun tertangkap personil Polda Sumut dalam kasus narkoba dan kini, C telah dipindahkan ke lapas lainnya beberapa waktu yang lalu.

    Informasi diperoleh, perpindahan warga binaan asal Rutan Tanjung Gusta itu diduga akibat peredaran sabu yang dikelolanya terendus bahkan telah dipublikasi dan sebelumnya, C menghuni di Kamar 8, Blok Enggang, Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Jalan Asahan Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

    "Dia ( warga binaan C ; red) sudah sebulan lebih dikirim dari Siantar ke Lapas Binjai, bro, " sebut nara sumber tak bersedia identitas dirinya diungkap jurnalis indonesiasatu.co.id demi keselamatannya melalui pesan percakapan selular, Senin (18/10/2021) sekira pukul 19.53 WIB.

    Menurut sumber, dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dapat berkelanjutan tentunya, setelah oknum pejabat lapas memberikan izin kepada oknum warga binaan untuk mengibarkan bendera (istilah  bagi warga binaan pengendali peredaran sabu ; red) di dalam lapas.

    "Bro, macam nggak tau aja ! Di sini, tembok aja bisa bicara dan jarum jatuhpun pegawai lapas ini pastilah tau. Apalagi soal si putih, cocok bagi hasilnya langsung kibarkan bendera, " ungkap sumber.

    Lebih lanjut, sumber menuturkan, setelah warga binaan C dipindahkan ke lapas lainnya dibeberkan terkait peredaran sabu saat ini dikendalikan warga binaan asal Kota Pematang Siantar yang belum lama mendekam di lapas itu.

    "Si UH pegang bendera, bro, " tulis sumber dalam pesannya.Sumber menambahkan, oknum warga binaan berinisial UH diduga dalam hal peredaran narkotika jenis sabu telah memiliki nama besar di luar lapas, sedangkan di dalam lapas saat ini bekerja sama dengan oknum warga binaan lainnya, berinisial CT.

    "Si UH di kamar SP 7. CT di kamar Ambarita 21, yang buka ketengan, Bro, " sebut nara sumber mengakhiri pesannya.

    Terkait keterangan nara sumber, Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Rudy F Sianturi sangat disesalkan belum belum bersedia menanggapi penyampaian konfirmasi melalui pesan percakapan selularnya, hingga rilis berita ini dipublikasikan.

    Terpisah, Humas Lapas Kelas II A Pematang Siantar Andika S sebelumnya, turut menerima lampiran pesan penyampaian konfirmasi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu dikendalikan oknum warga binaan berinisial UH dalam pesannya menyebutkan, saat ini Kalapas mengikuti pendidikan.

    "Ya bang, lagi ujian beliau. Bang, nanti ku kabaripun sama abang, secepatnya ya bang, " tulis Andika dalam pesannya, Senin (18/10/2021) sekira pukul 21.02 WIB.

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Budianto Situmorang Bantai Orang Tuanya...

    Artikel Berikutnya

    Dalil Nota Pledoi Sebut Pemilik Sabu 9,91...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Aquabike World Championship Hari Kedua Sukses Digelar di Silalahi, Rider Asal Prancis Berhasil Keluar Sebagai Juara
    Pemprov Sumut Gelontorkan Anggaran 15 Miliar Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024

    Ikuti Kami