MEDAN - Beredar pemberitaan di salah satu media online dengan judul 'Kapolda Sumut Diminta Tegas Tegakan Kode Etik Terhadap Anggotanya', tanggal 06 Mei 2024 mendapat tanggapan dari mantan istri SIPD (59) yang bernama Ervina Afnita (37).
Ervina mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh mantan suaminya. Menurut Ervina tuduhan itu sangatlah keji.
"Saya tidak ada berselingkuh atau menjalin hubungan khusus dengan pria lain, ataupun anggota Bid Propam Poldasu seperti yang dikatakan saudara SIPD, " sebut Ervina.
Ervina menambhakan bahwa antara dirinya dengan SIPD (mantan suami) telah bercerai.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Saya dengan saudara SIPD sudah bercerai sesuai dengan akta cerai yang dikeluarkan Pengadillan Agama Medan Nomor : 637/AC/2024/PA.Mdn. Adapun yang menjadi dasar gugatan saya bercerai dengan saudara SIPD adalah tidak adanya keterbukaan dalam hal keuangan dan selalu mengungkit - ungkit apa yang telah diberikannya kepada saya, sehingga menyebabkan kami sering bertengkar dan hal ini terjadi sejak tahun 2020 dan menyebabkan psikis saya tertekan, " sambungnya.
Selain menggugat cerai, Ervina juga telah melaporkan mantan suaminya ke Subdit Renakta Polda Sumatera Utara dengan Nomor : STTPL/1044/VIII/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Selain keterbukaan tentang keuangan, SIPD juga pernah menantang Ervina untuk menggugatnya, perkataan itu dilontarkan SIPD ke paman Ervina.
"Oleh karena permasalahan itu, saya menggugat cerai saudara SIPD di pengadilan agama medan. Ditambah lagi saudara SIPD ada mengatakan kepada paman saya 'silahkan gugat cerai kalau mau cerai, saya tidak akan mempersulit', " ujar Ervina menirukan ucapan SIPD.
Sekali lagi Ervina menegaskan bahwa antara dirinya dengan SIPD atau mantan suaminya sudah tidak ada hubungan apapun.
"Jadi melalui pemberitaan ini saya tegaskan bahwa saya sudah tidak ada hubungan apapun dengan saudara SIPD dan saya bercerai dengannya dikarenakan sikap dan perbuatannya terhadap saya, bukan karena orang lain ataupun oknum anggota Bid Propam Poldasu seperti yang diberitakannya, " cetus wanita yang memiliki satu anak dari hasil pernikahannya dengan saudara SIPD.