TAPANULI UTARA-Satuan Narkoba Kepolisian rosort Tapanuli Utara berhasil meringkus seorang gadis cantik pengguna narkotika jenis extacy dari Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, jumat, (26/4/2024).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, tersangka Ranti Saida Renova Manurung (20) merupakan warga Jalan Balige-Siborongborong Silangit,
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Tertangkapnya Ranti Saida Renova Manurung berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah mendapat informasi Satuan Narkoba Kepolisian rosort Tapanuli Utara langsung bergerak ke lokasi.
Saat itu tersangka berjalan hendak menuju cafe amor tersebut. Lalu petugas mengamankanya dan mekakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis extacy 5 butir pil extacy di simpang di dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya.
Kemudian tersangka langsung di boyong ke markas Kepolisian Tapanuli Utara polres untuk di mintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy tersebut miliknya dan di beli dari seseorang dari kecamatan Balige kabuoaten Toba.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe amor untuk happy sekaligus menikmati pil extacy tersebut.
Atas hal itu, dirinya sekarang sudah resmi di tahan dan dikenakan melanggar pasal Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (rel)