SH Warga Kucingan Sei Mangkei Diringkus, Akui Barang Bukti Sabu 14,68 Gram Diperoleh dari SF

    SH Warga Kucingan Sei Mangkei Diringkus, Akui Barang Bukti Sabu 14,68 Gram Diperoleh dari SF
    Tersangka SH berikut sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu saat di Mako Polres Simalungun

    SIMALUNGUN - SH (41) warga Huta III, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara sesaat setelah diringkus oleh personil Satres Narkoba Polres Simalungun langsung diinterogasi.

    Informasi diperoleh, personil di bawah komando Kanit Idik II IPTU Rudi Hartono saat menginterogasi SH terkait kepemilikan narkoitika jenis sabu dan SH mengakui dirinya menerima sabu dari pria berinisial SF warga setempat.

    Sebelumnya, personil Satres Narkoba Polres Simalungun menerima laporan masyarakat adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu di Huta Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Selasa (30/11/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

    Selanjutnya, personil yang tiba di lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian beberapa waktu lamanya, hingga akhirnya tepat waktunya, personil meringkus SH berikut mengamankan sejumlah barang bukti sabu, tanpa perlawanan.

    Masih di lokasi, personil mengamankan sejumlah barang bukti milik SH berupa narkotika jenis sabu yang sebelumnya Ia peroleh dari SF sebanyak 13 plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dan setelah ditimbang, berat kotornya 14, 68 Gram.

    Selain narkotika jenis sabu, personil Satres Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan barang bukti lainnya milik tersangka SH berupa, 1 unit handphone bermerk Oppo, 1 unit timbangan digital dan 1 tas sandang warna coklat.

    Kemudian, personil membawa tersangka SH dan mengumpulkan sejumlah barang buktinya ke Mako Polres Simalungun menindaklanjuti penyidikan terkait tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerarnya.

    Kapolres Simalungun AKBP Nikolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, dalam laporan tertulis Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH, diteruskan Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah dalam penyampaian pers rilisnya membenarkan, pihaknya telah mengamankan SH berikut sejumlah barang buktinya.

    "Saat ini pelaku SH jalani penyidikan lanjutan setelah personil mengamankannya dan proses hukum terhadapnya, sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " sebut Kasi Humas Polres Simalungun IPDA Arwansyah melalui pesan percakapan Grup Unit Pers Polres Simalungun, Rabu (01/12/2021) sekira pukul 13.28 WIB.

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Judi Togel Kian Marak di Simalungun, Penindakan...

    Artikel Berikutnya

    Dalil Nota Pledoi Sebut Pemilik Sabu 9,91...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bupati Asahan Tinjau Pilkada Serentak Tahun 2024
    Wakil Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya pada Pilkada Serentak 2024
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami